Jadi intinya...
- Mediasi Erika Carlina dan DJ Panda maju dengan proposal damai terlapor.
- Pihak DJ Panda telah menyerahkan proposal perdamaian tertulis.
- Erika Carlina akan meninjau proposal; proses hukum tetap berlanjut.
Liputan6.com, Jakarta Proses hukum antara selebgram Erika Carlina dan terlapor berinisial DJ Panda memasuki babak baru. Upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sempat berjalan alot kini menemukan titik terang dengan adanya proposal perdamaian dari pihak terlapor.
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, Achmad Cholifah Alami, dan Gunawan memberi penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Cholifah mengonfirmasi bahwa penerimaan draf proposal tersebut.
"Bahwa tadi dilaksanakan draf Restorative Justice, kami menerima drafnya. Tentu akan dilanjutkan oleh rekan saya untuk menjelaskan tentang draf tersebut," ujar Achmad Cholifah Alami di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena dalam suatu hal, jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang mana beliau tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami," jelas Faisal menimpali.
Faisal kemudian membeberkan alasan mengapa proses mediasi pada pertemuan pertama menemui jalan buntu atau deadlock. Menurutnya, kebuntuan terjadi bukan karena pihak Erika mempersulit, melainkan karena pihak terlapor belum mengajukan penawaran konkret secara tertulis.
"Kenapa deadlock? Deadlock karena pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban, apakah telah memenuhi kualifikasi hal-hal yang memulihkan hak korban atau seperti apa," ungkapnya.
Isi Proposal Perdamaian untuk Erika Carlina
Dengan diserahkannya proposal damai pada pertemuan kedua, pihak Erika kini memiliki dasar mempertimbangkan langkah selanjutnya. Faisal menyatakan bahwa proposal ini akan dipelajari secara saksama sebelum didiskusikan lebih lanjut dengan kliennya.
"Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor. Jadi, hal-hal yang terkait dengan Erika, sejak diberi kuasa kepada kami, selanjutnya segala konfirmasi dapat ditindaklanjuti dan dikonfirmasi kepada kami selaku kuasa," tutur Faisal.
Proposal yang diterima berisi permohonan maaf dari pihak DJ Panda atas perbuatannya. Kini, bola ada di tangan Erika Carlina untuk menerima atau menolak tawaran tersebut, yang akan menentukan arah kelanjutan proses hukum ini.
"Karena kuasa adalah merupakan suatu estafet dari si pemberi kuasa, maka kami akan mempelajari hal-hal yang kaitan proposal apa yang dimaksud, substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban," kata Faisal.
Peluang Berdamai dengan Erika Carlina
Faisal menyebut peluang untuk berdamai diakui masih terbuka, meski keputusan final tetap berada di tangan Erika sebagai korban. Faisal menyebut sudah ada itikad baik dari pihak terlapor, yang perlu diselaraskan dengan keinginan kliennya.
"Kalau potensi kemungkinan damai, insyaallah ya, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak. Tapi hasil dari mediasi tadi kita melihatnya sudah ada itikad baik," urainya.
Bagaimana dengan Proses Hukum?
Meski begitu, Faisal menegaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya tetap berlanjut. Perkara ini tidak akan dihentikan kecuali ada kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan laporan oleh Erika.
"Sepanjang hal ini belum terjadi titik perdamaian, hal tersebut masih dapat dianggap proses hukum masih tetap berjalan. Dan seperti yang kami sampaikan, bahwa perkara ini murni atas adanya dugaan tindak pidana," pungkas Faisal.
.png)
1 week ago
9
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424678/original/053065700_1764151645-hl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424645/original/029781900_1764150183-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_16.26.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424068/original/075572500_1764131745-MV5BNGE4NmQ0M2EtYzMxYy00NTRkLWFkYjEtYTQxODUwOGQ1YWRlXkEyXkFqcGc_._V1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)








