Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh atas vonis kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani dengan korban putrinya yang akrab disapa Lolly. Langkah Vadel Badjideh untuk mencari keringanan hukuman kandas setelah Majelis Hakim tingkat banding punya pertimbangan yang justru memberatkan.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memaparkan kronologi bagaimana perkara ini bergulir dari pengadilan tingkat pertama hingga sampai pada putusan yang lebih berat di tingkat banding.
"Secara kronologi perkara itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus pada tanggal 1 Oktober 2025. Kemudian, terdakwa maupun penuntut umum itu mengajukan banding, yaitu pada tanggal 2 Oktober 2025. Nah untuk melengkapi banding itu, walaupun tidak wajib, terdakwa mengajukan memori bandingnya itu tanggal 6 Oktober. Sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding itu tanggal 22 Oktober," kata Catur Irianto saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).
"Dan setelah hakim memeriksa, itu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu dengan nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI itu telah menjatuhkan putusan ya, pada tanggal 5 November," Catur Irianto menambahkan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan pada 5 November 2025 tidak hanya menambah masa pidana Vadel Badjideh, tapi juga memberikan denda yang substansial.
Mulai dari Baim Wong menang hak asuh anak hingga Vadel Badjideh ngaku bohong setelah sidang di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Ada Yang Memberatkan
Catur Irianto menjelaskan, secara formal permohonan banding Vadel Badjideh diterima, namun substansi putusannya diubah Majelis Hakim. Selain vonis yang diperberat menjadi 12 tahun, Vadel juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
"Jadi bandingnya sendiri kalau di Pengadilan Tinggi itu namanya diterima secara formal. Cuma, Majelis Hakim di sini memperbaiki, atau mengubah mengenai putusan pidananya. Kalau dulu 9 tahun, oleh Pengadilan Tinggi diputus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," urai Catur.
Lebih lanjut Catur Irianto menjelaskan pertimbangan utama yang membuat hukuman Vadel Badjideh diperberat. Yakni, fakta bahwa Vadel Badjideh terbukti melakukan dua tindak pidana serius secara kumulatif.
"Kalau dalam putusan kita baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua, sama dengan PN. Pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti,"Catur Irianto membeberkan.
Ada Alasan Khusus
Menurutnya, Majelis Hakim menyoroti catatan fakta soal pengguguran kandungan yang dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban yang sama. Perbuatan berulang ini menunjukkan tidak adanya penyesalan dari terdakwa.
“Ada alasan yang khusus di sini, bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali. Dan pelakunya ini sama aja, itu saja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma kepada korban ya. Ada trauma terhadap korban," tutur Catur Irianto.
Tindakan menggugurkan kandungan dinilai kontradiktif dengan dalih Vadel Badjideh yang ingin menikahi korban. Catur Irianto mengungkap, Majelis Hakim tidak melihat adanya ketulusan dalam niat tersebut, mengingat perbuatannya yang justru menghilangkan buah hatinya sendiri.
Putusan Banding Masih Bisa Dikoreksi dengan Kasasi
“Dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban di sini. Dia bagaimana kalau mau menikahi ya nikahi saja, enggak perlu menggugurkan. Barangkali pemikiran majelis begitu," ujarnya.
Meski putusan di tingkat banding sudah jauh lebih berat, pintu hukum bagi Vadel Badjideh belum sepenuhnya tertutup. Catur Irianto menjelaskan, masih ada satu upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tentu ini putusan tingkat banding, ya, itu bisa masih bisa dikoreksi, apabila ini diajukan kasasi, ke Mahkamah Agung. Karena putusan banding itu masih bisa dikoreksi oleh putusan kasasi, ya. Tapi dikoreksinya maaf saja, bisa tetap, bisa berkurang, bisa juga bertambah," pungkas Catur Irianto.
.png)
2 weeks ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424678/original/053065700_1764151645-hl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424645/original/029781900_1764150183-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_16.26.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424068/original/075572500_1764131745-MV5BNGE4NmQ0M2EtYzMxYy00NTRkLWFkYjEtYTQxODUwOGQ1YWRlXkEyXkFqcGc_._V1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)








