Liputan6.com, Jakarta Upaya Vadel Badjideh banding untuk mendapat keringanan hukuman dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani, berbuah petaka. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan dan memperberat vonisnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Vadel Badjideh 9 tahun penjara. Asa untuk dapat hukuman lebih ringan pupus setelah Majelis Hakim Tinggi justru menambah masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Putusan lebih berat ini dibacakan dalam sidang amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (6/11/2025). Selain kurungan badan yang lebih lama, Vadel Badjideh juga dibebankan denda Rp1 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Siregar, menjelaskan, putusan ini diambil dengan pertimbangan matang. Menurutnya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat serius dan berdampak buruk bagi korban.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan efek jera. Oleh karena itu, hukuman diperberat untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," ujar Binsar Siregar.
Mulai dari Baim Wong menang hak asuh anak hingga Vadel Badjideh ngaku bohong setelah sidang di News Flash Showbiz Liputan6.com.
12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam salinan putusan dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI, tertulis rincian hukuman yang kini dihadapi Vadel Badjideh. Putusan ini tidak hanya menambah masa pidana pokok, tapi juga memberikan sanksi denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," begitu bunyi amar putusan.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana dimusnahkan. Ini untuk menghilangkan jejak digital dan mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
"Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan," demikian isi putusan itu.
Minta Bebas Murni
Dalam memori bandingnya, Vadel Badjideh minta dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya. Namun, Hakim Tinggi memiliki pandangan berbeda dan menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya terlalu ringan.
"Terdakwa dalam permohonannya meminta bebas murni, tetapi fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Majelis Hakim justru menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum sejak awal sudah sangat tepat dan mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan," jelas Binsar Siregar.
Sesuai Dengan Tuntutan Awal Jaksa
Vonis 12 tahun penjara ini sejatinya tuntutan awal yang dilayangkan jaksa kepada Vadel Badjideh. Namun saat di pengadilan tingkat pertama, hakim memberikan vonis lebih ringan, 9 tahun penjara.
Dengan ditolaknya upaya banding ini, Vadel Badjideh akan tetap mendekam di dalam tahanan untuk menjalani masa hukuman. Putusan ini menegaskan bahwa masa penahanan yang telah ia jalani akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
.png)
3 weeks ago
8
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419004/original/017591000_1763634452-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_13.43.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425760/original/004482600_1764236838-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.51.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425598/original/045115200_1764232118-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_14.47.42.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399871/original/087136600_1762030910-Real_Madrid_s_Kylian_Mbappe__centre_left__celebrates_with_Eder_Militao_valencia.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399867/original/092098400_1762030524-AP25305750064045.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5166898/original/057189800_1742289760-Kubis.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2329838/original/027334000_1534242620-000_RO8AM.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395020/original/028349200_1761648617-IMEDIC_2025_-_02-66.jpg)