Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang mengubah mekanisme persidangan dari sistem daring menjadi kehadiran fisik secara langsung.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menilai, kehadiran Ammar Zoni di ruang sidang diperlukan untuk menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi secara utuh. Sang pengadil membeberkan alasan sidang tatap muka menjadi pilihan demi menjaga transparansi dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
"Untuk meminimalkan bentuk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan; untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan asas peradilan terbuka untuk umum," kata Dwi Elyarahma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa," imbuhnya.
Mulai dari Ammar Zoni syok dituntut 12 tahun penjara hingga Aaliyah & Thariq foto prewed di Solo-Jogha, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.
Alat dan Barang Bukti
Tak hanya menyoroti masalah kehadiran fisik sang aktor, hakim juga menekankan pentingnya keberadaan bukti-bukti fisik untuk diperiksa secara transparan di hadapan para peserta sidang.
Dwi Elyarahma menginstruksikan agar pembuktian kasus ini dapat dihadirkan secara lengkap di ruang sidang. "Alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya.
Melaksanakan Ketetapan Majelis Hakim
Menanggapi perintah pengadilan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi penetapan tersebut. JPU mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi guna memuluskan proses pemindahan sementara Ammar Zoni.
"Intinya kami jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan dari majelis. Mengenai teknis kita koordinasi dengan yang berwenang, yang kompeten Ditjen Pemasyarakatan. Kami mohon Yang Mulia agar salinan penetapan bisa kami terima hari ini," ucap JPU.
Keberatan Tak Diterima
Pada sidang ini, hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya atas dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal maupun materiel yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
"Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardi, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tidak diterima. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat," tutur hakim.
.png)
3 hours ago
2
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425760/original/004482600_1764236838-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.51.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425598/original/045115200_1764232118-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_14.47.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425439/original/060394700_1764226998-IMG-20251127-WA0014.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399871/original/087136600_1762030910-Real_Madrid_s_Kylian_Mbappe__centre_left__celebrates_with_Eder_Militao_valencia.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399867/original/092098400_1762030524-AP25305750064045.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2329838/original/027334000_1534242620-000_RO8AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395020/original/028349200_1761648617-IMEDIC_2025_-_02-66.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5166898/original/057189800_1742289760-Kubis.jpg)