Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(MI/SUSANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan kesalahan dalam memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Langkah tersebut dinilai berada dalam kewenangan penuh Presiden.
“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa (25/11)
Tanak menjelaskan, Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan itu tidak bisa diintervensi oleh KPK.
“Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya,” ucap Tanak.
Presiden Prabowo sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa surat rehabilitasi tersebut telah ditandatangani Presiden. Ia menyebut usulan rehabilitasi berasal dari DPR yang menerima banyak aspirasi masyarakat sejak munculnya dinamika kasus ASDP pada Juli 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (P-4)
.png)
1 day ago
1




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)








