
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mempelajari perintah legislator dan Kepala Negara.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (31/7).
Budi mengatakan, saat ini KPK masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Keputusan bisa berubah jika amnesti Hasto sudah dipelajari.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.
Vonis Hasto
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti. (H-3)