Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa proses pemberian jabatan terhadap Iptu Nikolas R. B. Ia adalah perwira Polri, yang masih menjalani hukuman etik karena terlibat pelanggaran kode etik profesi polri, dan mendapat demosi.
"Saat ini, Divpropam Polri tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses administrasi mutasi jabatan yang bersangkutan, karena mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman," tulis Divisi Propam Polri, dikutip dari akun X resminya, @Divpropam, Senin (27/10).
Menurut keterangan Divpropam, Nikolas masih menjalani demosi yang dijatuhkan sejak 2023. Namun, isu ia mendapat jabatan baru ini muncul di media sosial dan langsung direspons oleh Divpropam.
Mereka merespons sebuah video dari warganet yang memuat narasi 'Hamili gadis disabilitas dan paksa aborsi, eks Kapolsek di TTS malah dipromosikan naik jabatan'.
"Kami pastikan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tak bermoral di tubuh Polri," tutup mereka.
.png)
4 weeks ago
12




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)








