Lini masa haji 2026.(Antara)
MENTERI Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan BPIH tahun 1447 H/2026 M mengalami penurunan, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2025.
“Penurunan terbesar terjadi di Banjarmasin dan Padang, sekitar Rp3 juta,” ujar Gus Irfan dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/11).
Selain itu, ia juga membagikan lini masa penyelenggaraan haji 2026 yang telah disesuaikan dengan jadwal resmi Pemerintah Arab Saudi.
Tahapan Pelaksanaan Haji 2026
1. Pelunasan BPIH
- Tahap 1: 24 November - 23 Desember 2025
- Tahap 2: 2 - 9 Januari 2026
Pemeriksaan istitaah kesehatan menjadi syarat penting dalam proses pelunasan.
2. Inspeksi dan Persiapan Asrama Haji
- Tahap pertama telah dimulai
- Tahap kedua & ketiga berlangsung selama masa operasional haji
- 3. Penyediaan Akomodasi, Transportasi, dan Konsumsi
Tim Kementerian Haji dan Umrah telah dibentuk dan tengah melakukan proses bidding. Setelah pemeriksaan berkas, tim akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
4. Seleksi Petugas Haji
- Petugas daerah: 4-11 Desember 2025
- Petugas pusat: 16 Desember 2025
- Bimbingan manasik: 1 Januari - 20 Februari 2026
- Diklat PPIH Arab Saudi: 11 Januari - 10 Februari 2026
- Diklat PHD: 17 Januari - 16 Februari 2026
5. Finalisasi Kontrak Layanan
- Kontrak akomodasi, konsumsi, dan transportasi ditargetkan selesai sebelum 31 Januari 2026.
6. Proses Visa
- Pengkloteran & grouping visa: 10 Januari - 8 Februari 2026
- Penerbitan visa: 8 Februari - 20 Maret 2026
7. Pemberangkatan Jemaah
- Masuk Asrama Haji kloter pertama: 21 April 2026
- Pemberangkatan pertama: 22 April 2026
Kuota Haji Indonesia 2026
Berdasarkan Kepmen Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025, kuota haji reguler Indonesia berjumlah 203.320 jemaah, terdiri atas:
- 191.419 jemaah reguler
- 10.166 jemaah prioritas lansia
- 685 pembimbing ibadah (ketua kloter & KBIHU)
- 1.050 petugas haji daerah
Klasifikasi Istitaah Kesehatan Jemaah Haji
Pemeriksaan istitaah ditentukan oleh tenaga medis berwenang dan dibagi dalam 4 kategori:
- Memenuhi istitaah (sehat & mandiri)
- Memenuhi istitaah dengan pendampingan (penyakit kronis terkontrol / butuh alat bantu)
- Tidak memenuhi istitaah sementara (penyakit menular / kronis tidak terkontrol)
- Tidak memenuhi istitaah permanen (penyakit berat seperti gagal jantung, gagal ginjal lanjut, kanker terminal, gangguan kejiwaan berat)
- Hasil pemeriksaan akan diinput ke Siskohatkes dan harus final sebelum pelunasan Bipih.
Sorotan DPR: Biaya Istitaah Masih Tinggi di Daerah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti bahwa banyak daerah belum menerapkan batas tarif pemeriksaan kesehatan sesuai imbauan.
Contohnya di Kabupaten Cirebon, biaya pemeriksaan calon jemaah haji dapat mencapai lebih dari Rp3 juta karena berbagai pemeriksaan tambahan di RS Arjawinangun.
Selly meminta adanya pengawasan dan sanksi bagi oknum yang membebani jemaah dengan biaya tinggi. (Z-10)
.png)
1 day ago
2




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)








