Liputan6.com, Bangkok Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan bukan cuma memenuhi permintaan pemeriksaan kehalalan produk dalam tapi juga luar negeri. Paling banyak dari China dan India.
"Sebagian besar itu produk bahan baku ya tapi ada juga produk akhir seperti kosmetik (produk sudah jadi) dari China atau makanan dari China," kata Sales, Marketing dan Audit Services Director LPPOM MUI, Dr Ir Muslich usai sesi konferensi dalam gelaran Fi Asia Thailand 2025 di QSNCC, Bangkok, Thailand pada Rabu, 17 September 2025.
Muslich mengungkapkan ada beberapa hal yang membuat negara-negara tersebut perlu melakukan pemeriksaan kehalalan lewat LPPOM MUI. "Sebagian besar karena produk tersebut mau masuk Indonesia," katanya.
Lalu, sebagian lainnya karena untuk memenuhi syarat dari perusahaan produk jadi yang mengirim produknya ke Indonesia. Seperti diketahui untuk mendapatkan sertifikat hala sebuah produk mesti mengirimkan hasil pemeriksaan kehalalan bahan bakunya.
Sebagian lainnya untuk memenuhi persyaratan kehalalan di negara lain dimana LPPOM MUI dipercaya hasilnya.
"Jadi mau ekspor ke negara lain, nah perlu pemeriksaan halal dan halal dari Indonesia diterima di negara tersebut," kata Muslich.
Permintaan Logo Halal di Negara Non Muslim
Di kesempatan yang sama Ketua Umum dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman mengatakan bahwa saat ini tren permintaan produk halal di negara non muslim.
"Ketika bicara halal di global market, banyak negara meminta halal produk tapi bukan cuma negara muslim, nom muslim juga. Seperti China, Korea juga mulai meminta itu," kata Adhi dalam sesi diskusi Enhancing Halal Assurance through Efficient Registration and Certification itu.
Bagaimana Alur Proses Sertifikasi Halal?
Proses sertifikasi halal adalah serangkaian tahapan resmi yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan bahwa produk, jasa, maupun layanan mereka memenuhi standar kehalalan.
Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Berikut alur proses sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia:
1. Pendaftaran
Pelaku usaha mendaftar melalui aplikasi SIHALAL, melengkapi data usaha, produk, dan dokumen.
2. Pemilihan LPH
Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit halal. Salah satunya LPPOM MUI.
3. Pemeriksaan Dokumen
Auditor halal memverifikasi bahan baku, supplier, hingga alur produksi.
4. Audit Lapangan
Dilakukan kunjungan ke fasilitas produksi atau restoran untuk memastikan proses halal.
5. Sidang Fatwa MUI
Hasil audit diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produk.
6. Penerbitan Sertifikat Halal
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI.
7. Labelisasi Halal
Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk atau outlet restoran.