
Presiden direktur Wahana Musik Indonesia atau WAMI, Adi Adrian, menegaskan sikap lembaganya dalam menanggapi dinamika yang terjadi terkait royalti antara penyanyi dan pencipta lagu.
Apalagi setelah berjalannya proses hukum antara Ari Biaz-Agnez Mo serta Vidi Aldiano-Keenan Nasution. Adi mengatakan bahwa sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), WAMI memilih untuk tidak berpihak.
"WAMI pada perannya sendiri, kalau ditanya WAMI gimana posisinya? Enggak (berpihak), WAMI posisinya menjalankan peraturan pemerintah," tutur Adi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (21/7).

Jika ditanya soal interpretasi WAMI terkait undang-undang, Adi menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki interpretasi pribadi.
"WAMI gak punya interpretasi, WAMI itu cuma menjalankan sesuai interpretasi pemerintah, pemerintah itu sudah punya interpretasi," kata Adi.
"Undang-undang nomor 28 tahun 2014 undang-undang hak cipta, itu sudah diinterpretasikan pemerintah dengan jelas dan gamblang, ada PP 56 ada Permen, sudah jelas," tambahnya.

Adi tak mau lebih dalam masuk ke dalam polemik royalti tersebut. Kata Adi, WAMI hanya menjankan tugas yang sudah diperintahkan oleh pemerintah.
"WAMI hanya menjalankan tugas yang diarahkan oleh pemerintah," tandasnya.