Hi!Pontianak - Sidang kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang senilai Rp 3,142 miliar dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak. Agenda persidangan kali ini menghadirkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Tjhai Chui Mie menyebutkan bahwa ia baru dapat menghadiri persidangan pada pemanggilan kedua karena memiliki agenda pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menegaskan akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya demi penegakan hukum.
“Panggilan pertama saya tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan. Maka pada panggilan kedua saya hadir memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim, Aparat Penegak Hukum (APH) dan terdakwa. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat membantu majelis hakim menemukan kebenaran agar kasus ini diselesaikan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Wali kota juga berharap agar proses hukum berjalan lancar sehingga dapat menjadi momentum bagi Kota Singkawang untuk bangkit dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2021, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengeluarkan surat keputusan retribusi daerah sebesar Rp 5 miliar 238 juta. Tidak lama setelah itu, PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan surat kepada wali kota untuk meminta keringanan retribusi, yang kemudian mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan HPL hingga menyebabkan kerugian negara.
.png)
3 weeks ago
9






















