Vidi Aldiano Lolos Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Bebas dari Ancaman Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

6 days ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta Vidi Aldiano akhirnya bernapas lega setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu legendaris "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan pertama dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terdaftar sejak 16 Mei 2025.

Gugatan ini diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menuding Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta.

Para penggugat menyebut Vidi telah membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan komersial tanpa persetujuan mereka sebagai pencipta. Tuduhan itu kemudian berujung pada tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar serta permintaan penyitaan rumah Vidi di kawasan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Perjalanan hukum tidak berhenti di sana karena pada 30 Juni 2025, gugatan kedua kembali dilayangkan melalui perkara Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kali ini Keenan dan Rudi menuding Vidi Aldiano mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform digital tanpa izin.

Penyanyi Vidi Aldiano mengungkapkan kondisi dirinya yang mengidap kanker ginjal. Dirinya akan menjalani operasi pengangkatan ginjal di Singapura.

Gugatan Ketiga Pada 3 Juli 2025

Lagu tersebut disebut telah beredar di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, sehingga menurut para penggugat, ada pelanggaran hak cipta yang menimbulkan kerugian. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Tak berhenti pada dua gugatan sebelumnya, Rudi Pekerti kembali melayangkan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 melalui perkara Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini menuntut Vidi untuk mengubah nama pencipta dalam metadata digital di tiga platform musik dan membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Berakhir Dengan Kemenangan Vidi

Namun Majelis hakim tetap pada pendirian yang sama, yakni menyatakan gugatan tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Vidi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga pokok perkara tidak perlu diperiksa lebih lanjut.

Putusan untuk tiga perkara tersebut dibacakan pada Rabu (19/11/2025), dan semuanya berakhir dengan kemenangan Vidi. Keputusan ini sekaligus membatalkan ancaman ganti rugi yang bila ditotal mencapai lebih dari Rp 28,4 miliar.

Gugatan Tak Dapat Diterima

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. Putusan ini mengakhiri keseluruhan rangkaian gugatan yang sempat menimbulkan perhatian publik karena melibatkan lagu klasik Indonesia yang sangat populer.

Meski perkara ini telah selesai di tingkat Pengadilan Niaga, belum diketahui apakah para penggugat akan mengambil langkah hukum lanjutan seperti kasasi.

Read Entire Article