Liputan6.com, Jakarta Vidi Aldiano akhirnya bernapas lega setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu legendaris "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan pertama dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terdaftar sejak 16 Mei 2025.
Gugatan ini diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menuding Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pencipta.
Para penggugat menyebut Vidi telah membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan komersial tanpa persetujuan mereka sebagai pencipta. Tuduhan itu kemudian berujung pada tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar serta permintaan penyitaan rumah Vidi di kawasan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Perjalanan hukum tidak berhenti di sana karena pada 30 Juni 2025, gugatan kedua kembali dilayangkan melalui perkara Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kali ini Keenan dan Rudi menuding Vidi Aldiano mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform digital tanpa izin.
Penyanyi Vidi Aldiano mengungkapkan kondisi dirinya yang mengidap kanker ginjal. Dirinya akan menjalani operasi pengangkatan ginjal di Singapura.
Gugatan Ketiga Pada 3 Juli 2025
Lagu tersebut disebut telah beredar di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, sehingga menurut para penggugat, ada pelanggaran hak cipta yang menimbulkan kerugian. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Tak berhenti pada dua gugatan sebelumnya, Rudi Pekerti kembali melayangkan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 melalui perkara Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini menuntut Vidi untuk mengubah nama pencipta dalam metadata digital di tiga platform musik dan membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Berakhir Dengan Kemenangan Vidi
Namun Majelis hakim tetap pada pendirian yang sama, yakni menyatakan gugatan tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Vidi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga pokok perkara tidak perlu diperiksa lebih lanjut.
Putusan untuk tiga perkara tersebut dibacakan pada Rabu (19/11/2025), dan semuanya berakhir dengan kemenangan Vidi. Keputusan ini sekaligus membatalkan ancaman ganti rugi yang bila ditotal mencapai lebih dari Rp 28,4 miliar.
Gugatan Tak Dapat Diterima
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. Putusan ini mengakhiri keseluruhan rangkaian gugatan yang sempat menimbulkan perhatian publik karena melibatkan lagu klasik Indonesia yang sangat populer.
Meski perkara ini telah selesai di tingkat Pengadilan Niaga, belum diketahui apakah para penggugat akan mengambil langkah hukum lanjutan seperti kasasi.
.png)
6 days ago
14
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424952/original/012452200_1764175051-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_23.27.28.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424938/original/017017000_1764172561-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_15.53.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424926/original/072168000_1764169803-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_17.00.56.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399871/original/087136600_1762030910-Real_Madrid_s_Kylian_Mbappe__centre_left__celebrates_with_Eder_Militao_valencia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399867/original/092098400_1762030524-AP25305750064045.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4877931/original/050815100_1719560595-fotor-ai-2024062814402.jpg)