Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh atas vonis kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan untuk memperberat hukuman Vadel yang semula sembilan tahun menjadi 12 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyoroti kinerja Majelis Hakim tingkat banding yang diduga tidak menelaah memori banding yang telah diajukan oleh pihaknya.
"Nggak apa-apa, santai aja. Mau dinaikin, jangan 12 (tahun), mau naik lebih tinggi juga nggak apa-apa. Cuma yang perlu diketahui di sini adalah faktanya, Hakim Banding ini nggak baca dan nggak periksa memori banding kami. Kalau lihat dari putusannya jadi naik, dia hanya melihat apa yang ada di publik. Tidak menelaah lagi fakta-fakta persidangan yang sudah kami uraikan," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
"Ya kecewa lah. Gini ya, bicara hukum itu bukan cuma bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Coba dibaca dengan saksama fakta persidangannya apa. Kami pun punya rekaman persidangannya. Ini jelas dan nyata tidak dibaca. Sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding," Oya Abdul Malik menambahkan.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Poin Krusial, Menurut Pihak Vadel Badjideh
Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan panas adalah tuduhan aborsi yang menurut Oya sama sekali tidak terbukti secara medis maupun kesaksian ahli di pengadilan tingkat pertama.
Oya merasa heran mengapa hukuman bisa bertambah berat padahal dakwaan utama tersebut dianggapnya gugur demi hukum berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya di tingkat banding. Ia siap mengajukan kasasi sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi kliennya.
"Kasasi. Saya bilang saya nggak akan pernah berhenti sampai langit ke tujuh."
Tuduhan Aborsi Dinilai Fiktif
Alasan utama kegigihan Oya mengajukan kasasi adalah keyakinannya bahwa tuduhan aborsi tersebut fiktif berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli forensik. Ia juga menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Tinggi yang menyebut tidak ada penyesalan dari Vadel.
"Ya saya memperjuangkan hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya, aborsinya tidak terbukti. Ada juga nih statement siapa? Humasnya PT ya? 'Tidak ada penyesalan.' Gimana nggak ada penyesalan? Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik," ucap Oya.
Penyerahan Memori Kasasi
Puncak dari agenda hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah penyerahan memori kasasi secara resmi. Oya menegaskan bahwa dokumen tersebut berisi uraian detail fakta persidangan yang selama ini ia rasa diabaikan oleh hakim banding. Ia sangat berharap hakim di tingkat kasasi nanti benar-benar membaca berkas perkara secara utuh.
"Agendanya hari ini saya masukin memori kasasi," pungkas Oya Abdul Malik.
.png)
20 hours ago
2

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423817/original/012509100_1764090975-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_16.39.21__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423815/original/098328800_1764090546-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_16.38.47__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301737/original/000530900_1753954594-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.30_0e70084e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393482/original/049060900_1761556475-hl2.jpg)





