TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang intoleransi menjadi salah satu yang disorot pembaca pada Selasa, 29 Juli 2025. Peristiwa itu yakni insiden perusakan rumah doa itu di Padang, Sumatera Barat. Berita terpopuler lainnya yakni meninggalnya Kwik Kian Gie, ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri. Sejumlah politikus dan tokoh nasional turut hadir dalam pemakaman mendiang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita yang menjadi sorotan juga datang dari Parlemen, Senayan. Sejumlah legislator menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memblokir sementara rekening pasif. Berikut tiga berita terpopuler di kanal Nasional Tempo.
1. Perusakan Rumah Doa di Padang
Peristiwa penyerangan dan pelarangan ibadah ini terjadi pada 27 Juli lalu. Pemimpin Gereja Kristen Setia Indonesia cabang Padang Sarai, Pendeta F Dachi mengatakan sejumlah jemaat trauma dengan insiden tersebut.
Sehari sebelum penyerangan, Dachi menerima pesan dari warga yang menyebut bangunannya sebagai rumah ibadah. Dia mengaku heran dengan pesan itu, lantaran bangunan yang ia dirikan merupakan rumah doa.
Pada 27 Juli pagi, sekelompok warga datang ke rumah doa saat kegiatan ibadah berlangsung. Mereka meminta RW membubarkan kegiatan tersebut. "Ada yang mengatakan bubarkan tempat itu. Terjadi keributan," kata Dachi.
Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Sahid Hadi mengatakan, peristiwa penyerangan rumah doa ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam melindungi kebebasan beragama. Pusham UII juga menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hak asasi manusia.
“Regulasi, kebijakan, dan program di level pemerintah daerah selama ini berarti tidak mampu merekayasa kehidupan masyarakat yang saling menghormati keragaman dalam kesetaraan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juli 2025.
Belakangan, pemerintah Kota Padang bersama lintas sektoral menyatakan peristiwa perusakan rumah doa milik warga bukan konflik berlatar suku, agama, ras, dan antargolongan. Pemerintah daerah menyebut insiden itu sebagai kesalahpahaman sosial kemasyarakatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktafiandi mengklaim permasalahan itu telah diselesaikan secara damai. “Seluruh pihak menyepakati bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan persoalan sosial yang diselesaikan secara kekeluargaan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
2. Kwik Kian Gie Meninggal
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie meninggal pada 28 Juli 2025. Sejumlah politikus dan tokoh nasional ikut melayat serta mengirimkan karangan bunga duka ke rumah duka di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta pada 29 Juli 2025.
Mulai dari Jimly Asshiddiqie, Basuki Tjahaja Purnama, Hatta Rajasa, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melayat ke rumah duka mendiang. Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut mengirimkan karangan bunga untuk mendiang Kwik Kian Gie.
"Turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Kwik Kian Gie. (Dari) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan," tertulis dalam salah satu karangan bunga yang berlatar warna merah, yang diantar ke Rumah Duka Sentosa, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kwik Kian Gie mengawali karier politiknya pada 1987 ketika bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di bawah komando Soerjadi. Di tahun itu juga, dia diberi tugas mewakili partai sebagai Anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (perubahan dari PDI), Kwik diangkat menjadi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dia juga diketahui aktif dalam Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) partai berlambang kepala banteng itu.
3. DPR Tanggapi Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya menemukan adanya rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak untuk kepentingan ilegal. Menurut dia, kebijakan memblokir rekening pasif ini untuk melindungi kepentingan publik.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Rano Alfath berujar kebijakan pemblokiran rekening pasif sementara ini tidak mengada-ada. Dia mengatakan dari sisi hukum langkah ini masih berada dalam koridor Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
Rano mengatakan kebijakan pembekuan rekening pasif itu juga tidak mengganggu hak kepemilikan nasabah. Sebab, kata dia, PPATK tidak menyita dana dari nasabah yang rekeningnya tercatat pasif.
"PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sambil dicek lebih lanjut," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa pada Selasa, 29 Juli 2025.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyatakan setuju kebijakan pemblokiran sementara rekening pasif bila ditujukan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan. Menurut dia, rekening yang tidak dipakai selama lebih dari tiga bulan berpotensi disalahgunakan.
"Rekening pasif itu sangat rentan diperjualbelikan oleh oknum perbankan dan orang pribadi lainnya," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dia mengatakan menerima informasi adanya kurang lebih 100 juta rekening pasif saat ini di perbankan. Jumlah tersebut, ujar dia, dikhawatirkan justru memberi peluang bagi sindikat kejahatan untuk memanfaatkan rekening pasif yang ada.