SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan aparat sebaiknya tak membuat kasus jika tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Namun ia menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum jika terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Herman menyatakan hal itu saat ditanya ihwal laporan TNI kepada Polda Metro Jaya terhadap pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi. “Kalau enggak ada indikasi ya jangan dibuat-buat. Tapi kalau memang ada indikasi ya silahkan tegakkan hukum,” kata anggota Komisi VI DPR itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia pun menyerahkan perkara laporan TNI tersebut ke aparat penegak hukum. "Kita lihat kadar hukumnya seperti apa. Saya kira di mata hukum sama, memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama. Itulah hukum, tidak tebang pilih," kata Herman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Herman mengatakan semua urusan hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Bagi kami, tentu semuanya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan TNI tak bisa melaporkan pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama.
“Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.
Kedatangan TNI ke Polda Metro Jaya bermula pada Senin, 8 September 2025. TNI diwakili Komandan Satuan Siber TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, mendatangi markas kepolisian di Jakarta Selatan. Ia menduga Ferry Irwandi melakukan tindak pidana berdasarkan temuan dari patroli siber TNI.
Hasil konsultasi dengan Polda Metro Jaya, menurut Juinta, TNI kini sedang menyusun langkah hukum yang akan ditempuh terhadap Ferry. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujar dia.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini