KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap ratusan orang yang diduga terlibat kerusuhan saat demonstrasi di 10 daerah di Jatim pada Jumat hingga Sabtu, 29-30 Agustus 2025. Polisi menyita barang bukti berupa buku yang dinilai memiliki paham anarkis seperti buku 'Pemikiran Karl Marx' karya Franz Magnis Suseno.
Menanggapi tindakan polisi yang menyita buku sebagai alat bukti, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan belum memonitor isu itu. Namun ia memastikan pemerintah tak melarang membaca buku. "Kalau larangan membaca buku tentunya tidak ada," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan bahwa ratusan orang yang diduga perusuh itu ditangkap dalam rentang waktu 19 hari sejak demonstrasi meletus. Mereka ditangkap di Sidoarjo, Malang, Jember, dan Kota Kediri.
“Totalnya 997 orang. Terdiri dari 582 dewasa, 415 anak dibawah umur. Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan dan 315 orang menjalani proses hukum," ujar Nanang di Markas Polda Jatim, Kamis malam, 18 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Widiatmoko mengatakan bahwa para perusuh ini ditangkap karena menjarah dan merusak fasilitas umum, mencuri tameng petugas, hingga memiliki buku bacaan yang dianggap anarkis.
“Kami juga temukan buku-buku bacaan berupa paham anarkisme dari salah satu tersangka berinisial GLM, 24 tahun,” ucap Widiatmoko.
Buku-buku yang disita itu diperlihatkan sebagai barang bukti. Terlihat 5 buku yang disita, seperti Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.
"Untuk barang bukti yang kami amankan 11 buku berpaham anarkis, 42 batu, 10 jaket hoodie, 18 ponsel, 9 motor, hingga rompi dan tameng yang dicuri," ujar Widiatmoko.
Widiatmoko mengatakan bahwa polisi masih mengembangkan kasus itu. Pihaknya masih memburu aktor intelektual dibalik kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Jatim.
Para tersangka itu terancam sejumlah pasal. Seperti Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45(A) Ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pilihan Editor: Tiga Kubu di Gerindra: Mengapa Prabowo Membutuhkannya?