PEMERINTAH kini melegalkan umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal itu untuk menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, asosiasi pengusaha menolak kebijakan ini karena dianggap membahayakan kelangsungan bisnis dan berpotensi merugikan jemaah. Berikut sederet fakta kebijakan umrah mandiri yang menuai pro dan kontra.
Alasan AMPHURI Menolak Kebijakan Umrah Mandiri
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah atau AMPHURI menolak penyelenggaraan umrah mandiri. Sekretaris Jenderal AMPHURI Zaki Zakariya mengatakan kebijakan umrah mandiri yang dilegitimasi hukum ini bisa memberikan efek berantai secara negatif, salah satunya bagi penyelenggara haji. “Ini menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah dan haji di seluruh Indonesia,” ujar Zaki saat dihubungi pada Ahad, 26 Oktober 2025.
Zaki menilai kebijakan itu bisa memicu matinya ekosistem usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Menurut dia, banyak PPIU yang dikelola oleh organisasi masyarakat, pondok pesantren, lembaga zakat hingga tokoh pendakwah Islam.
Ia khawatir, begitu umrah mandiri dilegalkan, maka sistem yang selama ini berjalan digantikan oleh platform global yang berorientasi profit. Walhasil, ia menilai akan adanya pergeseran nilai spiritual umrah menjadi transaksi komersial semata.
Lambat laun, hal itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Zaki mencatat, sektor umrah dan haji telah menyediakan jutaan lapangan kerja dengan beragam posisi, mulai dari pemimpin tur, pemandu ibadah, penyedia perlengkapan hingga penginapan dan katering lokal.
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino termasuk ribuan PPIU gulung tikar dan jutaan karyawan kehilangan pekerjaan,” ujar Zaki.
Selain dampak ekonomi, Zaki melihat adanya risiko yang bisa merugikan jemaah. Menurut dia, jemaah yang melakukan umrah mandiri berpotensi untuk tidak mendapat pembinaan manasik, bimbingan fikih hingga perlindungan hukum ketika berada di Tanah Suci.
Dampak yang lebih serius, kata dia, bila terjadi kegagalan pemberangkatan atau keterlambatan penerbitan visa maka jemaah tidak memiliki pihak yang bisa dituntut untuk bertanggung jawab. “(Umrah mandiri) sekilas tampak seolah memberi kebebasan, padahal mengandung risiko besar bagi jamaah,” ujar Zaki.
Dalam praktiknya, Zaki mengatakan banyak jemaah yang tidak memahami regulasi di Arab Saudi. Akibatnya, jemaah kerap melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi. Sehingga dengan kondisi seperti itu, Zaki meyakini jemaah lebih rentan ketika melaksanakan umrah mandiri alias tanpa pendampingan.
DPR Minta Pengusaha Tak Panik Imbas Umrah Mandiri Dilegalkan Pemerintah
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Ashari Tambunan mengimbau pengusaha penyedia layanan haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Lantaran memperluas akses dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin ke Tanah Suci dengan cara yang lebih mandiri. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan pelegalan umroh mandiri tidak bertujuan untuk mematikan usaha travel haji dan umroh.
“Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 26 Oktober 2025.
Ashari mengatakan seharusnya perubahan aturan disikapi dengan penyesuaian, bukan perlawanan. Ia mendorong pengusaha travel bertransformasi untuk tidak hanya menjual paket umrah, tapi juga meningkatkan nilai layanannya.
Menurut Ashari, pengusaha travel yang tanggung adalah yang mampu berinovasi lewat penguatan standar mutu, menjamin keamanan jemaah serta transparan dalam pembiayaan. “Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” ujar dia.
Mantan Bupati Deli Serdang itu lantas mendorong adanya reformasi umroh dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur. Ia menyoroti beragam masalah pengelolaan umrah yang masih terjadi, yaitu lemahnya pengawasan, berorientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan bagi jemaah yang gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’,” kata Ashari.
Dia pun meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk menjadi rujukan masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail. Termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi dan pelaporan jemaah.
Alasan Kementerian Haji Legalkan Umrah Mandiri
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan kebijakan legalisasi umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah.
Juru bicara Kementerian Haji, Ichsan Marsha, mengatakan umrah mandiri pada dasarnya memberi ruang bagi jemaah untuk mengatur sendiri seluruh proses perjalanan ibadahnya tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Mulai dari pengajuan visa, pemesanan tiket, akomodasi, hingga layanan di Tanah Suci dapat diatur langsung oleh jemaah,” kata Ichsan saat dihubungi pada Ahad, 26 Oktober 2025.
Ichsan menuturkan praktik umrah mandiri sejatinya sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, sejak pemerintah Arab Saudi membuka akses visa individu sebagai bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan umrah. Karena itu, kata dia, pemerintah Indonesia perlu mengatur fenomena tersebut agar jemaah tetap aman dan terlindungi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Undang-undang ini hadir untuk memberi payung hukum dan memastikan jamaah umrah mandiri terlayani dengan baik,” ujar Ichsan.
Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan Menyesuaikan Regulasi Arab Saudi
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Saat ini, menurut Dahnil, gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Arab Saudi.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dahnil mengatakan pelegalan umrah mandiri berangkat dari perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi umrah. Dia menyebut banyak jemaah umrah mandiri dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, yang sudah melakukannya selama ini.
Menurut Dahnil, bahkan ketika Undang-Undang Haji dan Umrah yang lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah Indonesia tetap melakukan umrah mandiri lantaran regulasi Kerajaan Arab Saudi membuka peluang itu. “Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri,” ujarnya.
Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.
Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:
a. Beragama Islam;
b. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;
c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
d. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
e. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
.png)
4 weeks ago
11



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301737/original/000530900_1753954594-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.30_0e70084e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393482/original/049060900_1761556475-hl2.jpg)




