Satgas PKH Serahkan 674.178 Ha Lahan Hutan Ilegal ke Agrinas

1 week ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, selama 8 bulan tahun 2025 ini, Satgas PKH telah menguasai 3.325.133,20 ha.

Kejagung, katanya, telah menyerahkan 674.178,44 hektare (ha) kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma.

Hal itu disampaikannya saat konferensi Penandatanganan berita acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wamen BUMN Kartiko Wiroatmodjo, dan Direktur Agrinas Agus Sutomo di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (12/9/2025)

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa Satgas PKH dalam masa delapan bulan bekerja ini telah menguasai seluas 3.325.133,20 hektare. Tadi sudah kita saksikan prosesi penyerahan kawasan hutan, hasil penguasaan kembali seluas 674.178,4 hektare," ucapnya.

Adapun dari total keseluruhan kawasan hutan tersebut, seluas 1.507.591,9 ha telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma dan sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

"Dan ini akan kita segera selesaikan cepat nanti kita serahkan kembali ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke Agrinas," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Febry, Satgas PKH telah mengidentifikasi 4.265.376,32 ha lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Terkait usaha pertambangan nah ini sudah mulai Satgas PKH telah mengidentifikasi seluas 4.265.376,32 hektare yang tanpa IPPKH izin tinggal pakai kawasan hutan, IPPKH," ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Febry menjelaskan, telah ada 51 perusahaan teridentifikasi soal lahan tanpa IPPKH dan 21 perusahaan telah terverifikasi.
Terbaru, pada 1 September 2025, Satgas PKH telah memeriksa dua perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH.

"Kemarin pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH yaitu PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara seluas 148,25 hektare. Dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare," jelasnya.

Terbitnya perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021, Febry mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perhitungan dan penagihan denda administratif yang akan kita kenakan kepada subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali.

Ia pun menegaskan, denda administratif tersebut dikenakan berdasarkan jumlah keuntungan yang diterima pelanggar selama menggunakan lahan ilegal.

Selain itu, Febry menegaskan tidak ada pengembalian lahan tersebut kepada pelaku meskipun telah menyelesaikan denda administrasi.

"Tidak ada pengembalian lahan tersebut dari ketentuan yang ada. Lahan tetap diambil alih dan denda administratif akan dikenakan. Keuntungan yang telah diterima. Selama ya tanah negara tersebut dipergunakan secara ilegal. Maka keuntungan tersebut harus dikembalikan," pungkasnya.

Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)Foto: Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)
Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Kejagung Sita Mobil & Sepeda Mewah Dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Read Entire Article