TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam Budi Gunawan menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memblokir rekening dormant atau rekening pasif yang tidak memiliki transaksi selama tiga bulan lebih. Dia menyatakan kebijakan pembekuan sementara rekening nganggur itu tidak akan mengganggu hak masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Juli 2025.
Kementeriannya, ujar dia, bakal berkoordinasi dengan PPATK serta pemangku kepentingan lain untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Termasuk menjaga dana masyarakat yang disimpan di perbankan.
Dia berujar pemerintah mendengar kekhawatiran masyarakat perihal kebijakan pemblokiran rekening pasif ini. "Kami memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di perbankan," ucap mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini.
Adapun PPATK memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara rekening pasif dari nasabah yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK menyatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ivan mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK. “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan.
Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.