Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo(Metrotvnews/Candra)
KUASA hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan rehabilitasi kepada kliennya. Ia menilai langkah itu menjadi pemulihan penuh atas hak dan martabat Ira setelah melalui proses hukum yang dianggap keliru.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo, juga kepada Bang Dasco, Bang Teddy dan Pak Mensesneg karena sudah memberikan rehabilitasi kepada klien saya,” ujar Soesilo, Selasa (25/11).
Menurutnya, keputusan rehabilitasi tersebut merupakan bentuk pemulihan atas kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang dialami Ira.
“Artinya terjadi pengembalian hak manusia biasa sebagai manusia yang bebas karena ada kekeliruan dalam proses hukumnya,” jelasnya.
Soesilo menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bagian akhir dari proses peradilan, yang menandakan bahwa perkara yang menjerat seorang terdakwa telah dianggap tuntas.
“Jadi Bu Ira dan kawan-kawan sudah kembali seperti semula,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya berlaku bagi terdakwa yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan.
“Bukan hanya untuk putusan bebas. Dalam putusan pidana, ujungnya tetap pemulihan hak dan martabat. Dalam hal ini, presiden menggunakan hak prerogatif untuk memberi rehabilitasi,” terangnya.
Soesilo mengatakan pihaknya segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proses pembebasan Ira dapat dipercepat.
“Saya sedang menuju KPK untuk memastikan apakah mereka sudah menerima surat rehabilitasi dari presiden. Jika sudah, kami akan segera mengurus pembebasan klien saya malam ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Dua pejabat lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi tersebut. Perkara ini diperiksa oleh majelis yang diketuai Sunoto, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Namun, putusan itu tidak bulat karena Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai Ira dan dua pejabat lainnya seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Sunoto berpendapat bahwa tindakan akuisisi yang dilakukan justru dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR) dan mestinya diselesaikan melalui jalur perdata.
Meski dinyatakan melakukan kesalahan dalam aspek tata kelola, hakim tidak menemukan bukti adanya aliran dana atau keuntungan pribadi untuk para terdakwa.
Pemerintah dan DPR kemudian melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk memberikan rehabilitasi hukum bagi Ira dan dua terdakwa lainnya. (Can/P-4)
.png)
15 hours ago
1



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301737/original/000530900_1753954594-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.30_0e70084e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393482/original/049060900_1761556475-hl2.jpg)





