Jakarta (ANTARA) - Polisi menduga seorang pria berinisial MR (25) melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon, di Grogol Petamburan, Jakarta Bara.
"Ketika (telepon video) diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan modus tindakan pelaku, di Jakarta, Selasa.
Selain menunjukkan alat vitalnya, pelaku juga ternyata membuat video saat korban yang berinisial S (31) itu tengah mandi.
"Tak hanya di situ, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi,” sambung Alex.
Alex mengatakan, rekaman itu diduga diambil tanpa sepengetahuan korban dan keduanya pernah tinggal di satu indekos yang sama.
Baca juga: Polisi beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di Depok
“Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi, pelaku merekam lewat situ,” kata Alex.
Atas kejadian yang terjadi pada Senin (17/11) itu, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11).
"Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11)," kata Alex.
Polisi pun turut menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Enam penyebar konten inses di grup Facebook ditangkap polisi
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," kata Alex.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301737/original/000530900_1753954594-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.30_0e70084e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393482/original/049060900_1761556475-hl2.jpg)





