Ramallah (ANTARA) - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) mengeluarkan dekrit untuk membentuk sebuah komite yang bertugas merancang konstitusi sementara yang bertujuan sebagai langkah transisi dari Otoritas Palestina menuju negara penuh.
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum mendatang dan menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September.
Dekrit tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum untuk merancang konstitusi sementara yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait lainnya, kata kantor berita resmi Wafa.
Abbas juga menunjuk 17 anggota komite tersebut, yang dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Komite ini mencakup para ahli politik, sosial, dan hukum, dengan memperhatikan representasi masyarakat sipil dan kesetaraan gender.
Sub-komite teknis juga akan dibentuk untuk menangani bidang-bidang khusus. Sebuah platform daring akan dibuat untuk mengumpulkan masukan dari publik.
“Konstitusi sementara akan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan demokratis yang berdasarkan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, pelindungan hak dan kebebasan publik, serta pergantian kekuasaan secara damai,” kata Wafa.
Dekrit ini muncul di tengah upaya internasional yang sedang berlangsung untuk mencapai gencatan senjata di Gaza, setelah dua tahun perang brutal oleh Israel.
Majelis Umum PBB diperkirakan akan bersidang pada bulan September, dengan beberapa negara termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada memberi sinyal bahwa mereka berencana untuk mengakui negara Palestina selama sidang tersebut.
Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengakui Palestina dan mendorong gencatan senjata di Gaza.
Saat ini, Otoritas Palestina diatur oleh Undang-Undang Dasar, yang menetapkan sistem demokratis dan multipartai. Pasal 115 memperbolehkan Undang-Undang Dasar tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Hamas konfirmasi setuju terima usulan gencatan senjata di Gaza
Baca juga: PM Palestina umumkan komite sementara Pemerintah Gaza
Baca juga: Mesir tolak konsep "Israel Raya", tegaskan Palestina tak akan dipindah
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.