Persoalan Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Digugat ke MK

3 days ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Persoalan Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Digugat ke MK Ilustrasi.(dok.MI)

UNDANG Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat Syamsul Jahidin. Ia menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. 

Menurut Syamsul, pada tatanan praktik, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. 

“Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun,” kata Syamsul di ruang sidang MK pada Selasa (29/7).  

Prinsip Netralitas?

Syamsul menilai, hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

“Dengan adanya ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal tersebut dan tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut, hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif,” ungkapnya.

Perbedaan Kesempatan?

Selain itu, Syamsul mengatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Norma tersebut, sambung Syamsul, secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. 

“Penempatan polisi aktif di legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif,” imbuhnya. 

Luar Institusi?

Syamsul juga menekankan apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar dari institusi Polri, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menurutnya, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga tertentu.

“Bahwa penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan legislatif bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica. Apabila anggota Polri aktif menjabat sebagai anggota legislatif, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif dan legislatif yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena seseorang yang seharusnya melaksanakan hukum malah juga berperan dalam politik,” jelas Syamsul.

Undur Diri?

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri."

Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai “Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”.

Tanggapan Mahkamah?

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya. 

LAda tidak hak-hak yang tercederai oleh berlakunya norma ini, yang penting uraikan syarat kerugiannya dan ada tidak sebab-akibatnya dan baru disimpulkan. Setelahnya alasan permohonan, apa uraian yang meyakinkan kami memang ada persoalan dengan dasar pengujiannya berupa Pasal 1 ayat (3), karena ini berkaitan pula dengan petitumnya, tetapi ini sama dengan norma pokoknya,” terang Enny.

Elaborasi Kerugian?

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon mengelaborasi kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada MK.

Kemudian Hakim Konstitusi Arief mengatakan agar Pemohon meringkas permohonan terutama pada bagian posita Pemohon. “Positanya tidak jelas sama sekali,” kata Hakim Konstitusi Arief. (Dev/P-3) 

Read Entire Article