INFO NASIONAL - Bandar Lampung, 30 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmen kuat untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
Hal ini disampaikan usai Rapat Koordinasi antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bersama Forkopimda serta seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Rahmat menyatakan bahwa kunjungan Menteri Nusron ke Lampung merupakan bagian dari upaya penataan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat Lampung secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Reforma agraria ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana tanah dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemprov siap mendukung percepatan ini,” ujar Gubernur Rahmat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di dampingi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah melaksanakan Rakor bersama Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Selasa, 29 Juli 2025. Dok. Pemprov Lampung
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepala daerah, khususnya Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memiliki peran kunci dalam keberhasilan program ini.
Dalam Rakor tersebut, dicapai enam poin kesepakatan strategis untuk mempercepat penuntasan persoalan agraria di Lampung:
- Bebas BPHTB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Sebanyak 13 persen dari 3,7 juta hektare tanah yang telah terpetakan di Lampung belum tersertifikasi karena hambatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bahwa warga miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban BPHTB agar bisa memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
- Penuntasan 600.000 Hektare Lahan Belum Terpetakan
Masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang belum masuk dalam peta pertanahan, berisiko menimbulkan konflik atau tumpang tindih. Penanganannya akan dilakukan melalui Program PTSL dan metode pemetaan lainnya.
- Pemutakhiran 472.000 Bidang Sertifikat Lama
Terdapat 472 ribu bidang tanah dengan sertifikat dari tahun 1960–1997 yang belum memiliki peta kadastral (kategori KW 4, 5, 6). Pemerintah daerah diminta menggerakkan perangkat desa dan masyarakat untuk mempercepat pemutakhiran data tersebut.
- Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah
Guna menjamin kepastian hukum atas tanah keagamaan, pemerintah pusat dan daerah sepakat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
- Penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota
RTRW menjadi dasar hukum penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pemprov Lampung menyatakan komitmen untuk menyelesaikan penetapan RTRWP secara kolaboratif dengan kabupaten/kota.
- Target 119 RDTR Rampung dalam 3 Tahun
Sebanyak 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditargetkan selesai dalam waktu tiga tahun guna mendorong kepastian investasi dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berbasis tata ruang.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya kontribusi pengelola HGU dan pemanfaat tanah besar terhadap masyarakat.
“Kita akan tata ulang agar akses terhadap tanah juga dirasakan rakyat, tidak hanya korporasi. Tanah harus jadi alat produksi untuk kesejahteraan, termasuk untuk usaha dan ketahanan pangan masyarakat,” ujar Nusron.
Langkah percepatan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria dan memperkuat fondasi ketahanan ekonomi masyarakat melalui penataan dan legalisasi aset tanah secara inklusif.(*)