Pemerintah membuka opsi menggratiskan pengurusan persetujuan pembangunan gedung (PBG) untuk pondok pesantren (ponpes).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, menyetujui hal tersebut. Selain itu, menurutnya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk ponpes juga setuju digratiskan.
"Saya setuju, tadi saya sudah diskusi sebentar ya. Tadi kan ditanya soal pesantren, saya juga tadi sudah diskusi sama Pak Mendagri ya, tentu MBR itu BPHTP, PBG gratis," kata Ara usai acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Surabaya, Kamis (16/10).
"Dari pihak kami tadi koordinasi dengan Pak Mendagri ya, Pak ya. Kita setuju kalau pesantren itu digratiskan ya, Pak ya. Supaya bisa bagus. Nanti mohon dukungan dari Pak Menko supaya bisa juga bisa berjalan ya," lanjutnya.
Meski begitu, kata Ara, persyaratan harus dipenuhi dalam pengurusan PBG tersebut nantinya.
"Jadi, tapi peraturannya, prosesnya tetap berjalan dengan baik. Syaratnya dipenuhi. Tapi kalau boleh pembiayaannya itu bisa gratis. Dari pihak kami setuju Pak Mendagri juga mohon dukungannya," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengatakan dirinya bersama sejumlah menteri masih berkoordinasi membahas infrastruktur ponpes ke depannya.
"Iya, jadi kemarin juga kita rapat dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Agama, Menteri PU mengenai masalah pesantren, infrastruktur pesantren," ujar Tito.
"Tahu bahwa pendidikan pesantren inilah salah satu yang tertua di Indonesia dan salah satu tokoh soko guru, tulang punggung pendidikan Indonesia. Jadi, harus didukung," imbuhnya.
Menurutnya, setiap pembangunan gedung harus berdasarkan keilmuan atau ahli. Sebab, ini menyangkut dengan keselamatan.
"Tapi konteks infrastrukturnya apa pun juga keselamatan nomor satu. Nyawa manusia nomor satu. Termasuk santri dan lain-lain ya. Oleh karena itu pembangunan infrastrukturnya harus tetap mengikuti kaidah-kaidah desain arsitektur yang ada. Tidak hanya langsung asal bangun begitu saja," ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus bangunan ambruk Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu bisa menjadi pembelajaran.
"Case yang kemarin yang di Sidoarjo ya. Saya kira menjadi pembelajaran bagi kita. Saya sampaikan waktu itu kemarin menjadi wake up call bagi kita untuk membenahi pembangunan mekanisme pembangunan infrastruktur di lingkungan pondok pesantren," ujarnya.
Seharusnya, setiap pembangunan infrastruktur termasuk di ponpes juga harus mengikuti tata aturan yang ada.
"Ada aturan mengenai undang-undang bangunan namanya. Yang kedua ada undang-undang mengenai cipta kerja. Ada dua PP-nya tentang apa pembangunan infrastruktur," terang dia.
Di antara aturan pembangunan infrastruktur itu, semua harus mendapatkan PBG. Baik pembangunan baru, renovasi, hingga penambahan atau pengurusan bangunan.
<...