Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui peraturan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank agar sejalan dengan perkembangan standar internasional atau praktik terbaik global.
Aturan yang sudah disempurnakan tersebut diterbitkan sebagai Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan baru mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan pada Agustus 2025, yakni Februari 2026.
“Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Baca juga: OJK siapkan ketentuan untuk sempurnakan transparansi laporan bank
Dengan berlakunya aturan baru ini, maka POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK No. 18 Tahun 2025.
OJK menyampaikan, penyusunan POJK 18/2025 merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Di samping itu, penyusunan POJK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, lembaga jasa keuangan (LJK) dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya.
Dengan demikian, POJK 18/2025 tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Baca juga: OJK catat kredit bank untuk UMKM capai Rp1.496,93 triliun per Juli
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
Melalui POJK terbaru, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat serta kepada OJK.
Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan; eksposur risiko dan permodalan; informasi atau fakta material; suku bunga dasar kredit; serta laporan lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
Baca juga: OJK nilai target kredit dalam RBB tetap mendukung pertumbuhan ekonomi
POJK 18/2025 juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.
OJK pun menegaskan, bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.