MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah, namun mengingatkan perlunya jaminan halal pada seluruh produk pangan maupun peralatan yang digunakan. MUI meminta program tersebut dihentikan sementara apabila terbukti menggunakan ompreng atau food tray impor yang diproduksi dengan bahan tidak halal.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar MUI di Jakarta pada 29 Agustus 2025. Forum tersebut dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), hingga asosiasi pelaku usaha.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam diskusi tersebut, peserta memperoleh informasi dan bukti berupa dokumen serta video yang menunjukkan proses produksi ompreng impor dari Chaoshan, China, menggunakan minyak babi. Temuan tersebut, menurut MUI, tidak sesuai dengan standar penetapan kehalalan.
“Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG, harus ada mekanisme pencegahan agar produk tersebut tidak beredar, termasuk menghentikan sementara program MBG hingga dipastikan kehalalannya,” demikian isi pernyataan resmi Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Senin, 8 September 2025.
MUI juga merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain memastikan pengarusutamaan halal dalam rantai pasok MBG, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mencegah potensi kegaduhan publik dengan mitigasi ketat atas isu kehalalan.
BSN dan BPOM turut menekankan aspek thayyib atau keamanan pangan dan peralatan dalam program tersebut.
Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Namun, MUI mengingatkan keberhasilan program ini harus dibarengi dengan jaminan halal agar benar-benar melindungi umat.