MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) usai gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Paslal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan perintah pembentukan lembaga independen pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas merit sistem, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Adapun lembaga independen pengawas ASN sebelumnya bernama Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN yang dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Saat itu, pembubaran KASN dilandasi atas dalil kurang efektifnya lembaga tersebut berfungsi, sehingga fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya UU 20/2023, salah satu persoalan kepegawaian, dalam masalah ini, yakni pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi.
Sehingga, dia melanjutkan, diperlukan adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Dia mengatakan, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pada dirinya sendiri, namun juga sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan merit sistem berjalan baik, akuntabel, transparan sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi.
"Dalam kaitan ini, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN sekaligus melindungi karir, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan merit sistem, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," kata Guntur.
Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).