Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Selasa, 16 September 2025, tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif. Dengan indeks kualitas udara (AQI) mencapai 132, warga diminta untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini disampaikan melalui laman IQAir yang memperbarui informasi pada pukul 05.00 WIB, dikutip dari Antara.
Menurut laporan, kualitas udara Jakarta berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan yang memiliki indeks 179. Tingginya konsentrasi polutan PM2.5 di Jakarta, yang mencapai 48 mikrogram per meter kubik, menjadi salah satu penyebab utama kondisi ini.
PM2.5 adalah partikel berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron yang dapat mengancam kesehatan, terutama bagi orang dengan penyakit jantung atau paru-paru kronis. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini dapat berakibat fatal.
Data dari IQAir menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta berada pada indeks 132, yang berarti tidak sehat bagi kelompok sensitif. Konsentrasi polutan PM2.5 yang tinggi, 48 mikrogram per meter kubik, adalah 9,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh WHO.
Dengan kondisi ini, IQAir merekomendasikan agar warga Jakarta mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, disarankan juga untuk menutup jendela rumah dan menggunakan penyaring udara untuk mengurangi dampak buruk dari polusi udara.
Penyebab Penurunan Kualitas Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan penurunan kualitas udara. Salah satunya adalah pengaruh daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Selain itu, sektor transportasi dan industri menjadi penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta.
Transportasi, khususnya, diakui sebagai penyebab terbesar penurunan kualitas udara. Inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sektor ini dan industri berkontribusi signifikan terhadap polusi udara di Jakarta.
Upaya Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Ini
Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan emisi dari sektor transportasi dan industri. Salah satu langkahnya adalah memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal. Selain itu, uji emisi kendaraan bermotor juga diwajibkan, dengan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Pengguna kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat dikenakan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Upaya lain yang dilakukan termasuk penghijauan, pengendalian pembakaran sampah, dan penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk memperbaiki kualitas udara secara berkelanjutan.
Rekomendasi Kesehatan untuk Warga
Warga Jakarta disarankan untuk tetap waspada terhadap kualitas udara yang tidak sehat ini. Selain mengenakan masker, hindari aktivitas di luar ruangan jika memungkinkan. Menutup jendela dan menggunakan penyaring udara juga sangat dianjurkan untuk menjaga kesehatan.