MAHKAMAH Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau pilkada. MK menjadwalkan sidang sengketa pilkada dengan agenda pembuktian lebih lanjut bagi Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 12 September 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan itu dalam pembacaan putusan/ketetapan PHPU di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu, 10 September 2025. Ia mengatakan agenda pembuktian lebih lanjut untuk mendengarkan saksi dan ahli. “Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk semua pihak,” kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saldi mengatakan, sesuai ketentuan, pihak sengketa pilkada provinsi dapat membawa maksimal enam saksi dan ahli. Sementara, pihak sengketa pilkada kabupaten dapat membawa maksimal empat saksi dan ahli.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang yang sama, menyatakan sidang pembuktian lanjutan akan digelar Jumat sekitar pukul 08.00. Namun, MK belum memutuskan apakah sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah atau secara daring (online).
Kabupaten Barito Utara menghadapi sengketa ketiga setelah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada November lalu. Barito Utara pernah diputus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sengketa pertama. Pada sengketa kedua yang diputus Mei 2025, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Komisi Pemilihan Umum kemudian melakukan pemungutan suara untuk dua pasangan calon yang baru, Shalahuddin-Felix S Tingan (nomor urut 1) dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (nomor urut 2). PSU ini berakhir dengan kemenangan paslon nomor urut 1 dengan perolehan suara 52,20 persen, tetapi hasil ini digugat kembali ke MK.
Adapun untuk Pilkada Papua, MK pada Februari 2025, memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur dari paslon nomor urut 1, Yeremia Basai, karena masalah administrasi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua untuk menggelar PSU dengan pasangan calon baru untuk nomor urut 1.
Dalam PSU tersebut, paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, dinyatakan unggul dengan perolehan suara 50,4 persen. Hasil ini kemudian digugat paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Mereka mendalilkan penggelembungan suara, karena pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap.