MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing. Ia juga meminta daerah bersikap proaktif atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai tunjangan tersebut.
"Saya menyarankan kepala daerah dan DPRD berkomunikasi untuk melakukan evaluasi," kata Tito usai menghadiri agenda peresmian di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tito menjelaskan secara prinsip pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan. Menurut dia, kewenangan tersebut sudah dipasrahkan kepada kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Aturan tersebut, kata Tito, memperbolehkan kepala daerah memberikan tunjangan kepada anggota dewan, termasuk tunjangan rumah. "Tapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangannya," kata dia.
Tito juga sempat menyinggung soal sejumlah daerah yang memberikan tunjangan dengan nilai fantastis. "Tunjangan rumah itu yang tadi harus sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain," ujarnya.
Belakangan, tunjangan rumah anggota DPRD turut mendapatkan sorotan warganet usai DPR membatalkan tunjangan rumah mereka. Semula anggota DPR periode 2024-2029 itu mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta saban bulan. Namun, DPR mencabut tunjangan tersebut per 31 Agustus 2025 seusai mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik. Gelombang unjuk rasa atas penolakan itu bergulir di berbagai daerah selama berhari-hari dan berujung kericuhan.
Adapun nilai tunjangan rumah anggota dewan daerah berbeda-beda. Di Jakarta dan Jawa Barat, misalnya, anggota DPRD mendapatkan tunjangan rumah masing-masing sebanyak Rp 70 juta per bulan. Kemudian di Jawa Tengah sebesar Rp 79 juta, dan Jawa Timur Rp 57 juta.