Lampung Geh, Lampung Tengah - Mantan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah, Edi Susanto (40) menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024.
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
"Kami telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan menyita 70 dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni ES selaku Mantan Bendahara Umum KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024," katanya.
Heru menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua KONI.
"Jadi setelah dana hibah sebesar Rp 1 miliar masuk ke rekening giro KONI pada 4 April 2024, tersangka diduga telah melakukan penarikan dana secara bertahap dan berulang dengan memalsukan tanda tangan Ketua KONI pada Cek Giro Bank Lampung," ucapnya.
Kemudian, kata Heru, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
"Dana itu bersumber dari APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024. Dana hibah ini, seharusnya diperuntukkan bagi 33 Cabang Olahraga dengan total nilai Rp 1 Miliar," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 880 juta.
"Tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Yul/Lua)
.png)
3 weeks ago
13






















