INFO NASIONAL — Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan urgensi penguatan regulasi serta pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai dugaan ketidaksesuaian sumber air kemasan bermerek Aqua dengan klaim labelnya.
Menurut Mafirion, kasus tersebut menjadi sinyal lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia dan menunjukkan perlunya negara hadir dalam memastikan transparansi serta kejujuran pelaku usaha.
“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” ujar Mafirion, Jumat, 24 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. “Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut perlu ditingkatkan agar memiliki efek jera.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” katanya.
Melalui Komisi XIII DPR RI, Mafirion berkomitmen mendorong pemerintah bersama lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan. “Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) sebagai prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pelaku usaha. “Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” jelas Mafirion.
Politisi asal Dapil Riau tersebut mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri nasional dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia. “Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,” pungkasnya.(*)
.png)
4 weeks ago
8




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4877931/original/050815100_1719560595-fotor-ai-2024062814402.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399871/original/087136600_1762030910-Real_Madrid_s_Kylian_Mbappe__centre_left__celebrates_with_Eder_Militao_valencia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399867/original/092098400_1762030524-AP25305750064045.jpg)


