INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Prabowo Subianto menertibkan Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena berpatroli di media sosial untuk menyelidiki tindak pidana. Hasil penyelidikan itu menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, influencer yang kerap mengkritik pemerintah di media sosial. ICJR menganggap langkah TNI tersebut melampaui kewenangannya.
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, menilai tindakan Komandan Satuan Siber TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya ihwal temuan Satuan Siber TNI atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi sudah melampaui kewenangan TNI. Iqbal menilai tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang TNI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. Tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan melakukan penyelidikan tindak pidana,” kata Iqbal lewat keterangan tertulis, pada Senin, 8 September 2025.
Ia mengingatkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara. Selanjutnya, dalam konteks pertahanan siber, Undang-Undang TNI juga hanya memberi mandat kepada TNI untuk menanggulangi ancaman siber di sektor pertahanan.
“Bukan berpatroli untuk mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Itu kewenangan Polri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, tindakan tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Karena itu, ICJR mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan segala bentuk langkah TNI yang tak sejalan dengan mandat hukum.
Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025. Ia menduga Ferry Irwandi telah melakukan tindak pidana. Juinta pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai langkah hukum yang akan diambil TNI setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 September 2025.
Hasil dari konsultasi dengan Polda Metro Jaya itu, kata Juinta, TNI sedang menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata Juinta.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sinergi Semu TNI-Polri Menangani Demonstrasi