Jakarta VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.
Penyitaan tersebut dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
"Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.
Budi menjelaskan aset tanah dan bangunan yang disita, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, ...