KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang menjerat 8 orang tersangka. Para tersangka kini pun dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11).
Budi menjelaskan, pelimpahan tersangka ini dilakukan dalam dua tahap, yakni hari ini dan pekan lalu, Rabu (12/11).
Para tersangka yang dilimpahkan hari ini, yakni:
Sementara mereka yang dilimpahkan pekan lalu, yakni:
Dengan pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Belakangan, KPK juga melakukan pengembangan untuk mengusut dugaan pemerasan pada periode sebelum 2019. Eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
.png)
3 weeks ago
10





















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5072311/original/012642500_1735547668-f9afe661-0a1f-4faa-9aac-eb2d502c9934.jpg)
