Jakarta (ANTARA) - Pasangan suami-istri (pasutri) yang menggasak uang hasil dagangan pedagang bakso di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.
“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12),” kata Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Insiden itu terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/12).
Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.
"Jadi modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak," tutur Taufik.
Baca juga: Sopir nekat gasak uang Rp600 juta milik majikannya di Jakbar
Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, kata Taufik, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku.
“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.
"Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB," kata Taufik.
Baca juga: Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah
Berbekal informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi serta perlengkapan lainnya.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Taufik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
.png)





















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5072311/original/012642500_1735547668-f9afe661-0a1f-4faa-9aac-eb2d502c9934.jpg)
