
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang masuk ke organisasi keagamaan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, berpeluang dipanggil sebagai saksi.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Menurut Budi, pemanggilan saksi, termasuk terhadap Yahya, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara ini. Ia menambahkan, sejumlah orang telah dimintai keterangan, serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Penelusuran dilakukan tanpa pandang bulu, meski ada kemungkinan uang mengalir ke organisasi keagamaan.
“Jadi, tentunya (kasus) ini melibatkan organisasi keagamaan, seperti itu. Jadi, kita sedang melakukan follow the money ke mana saja uang itu mengalir,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Untuk memperkuat penelusuran, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan organisasi tertentu, melainkan bagian dari tugas KPK mengembalikan kerugian negara akibat praktik rasuah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan PBNU tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Dikutip dari Antara, Senin (15/9), Saifullah menyatakan PBNU sepenuhnya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air, termasuk kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK,” kata Saifullah Yusuf. P-4)