KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti lambannya kepolisian menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebutkan banyak kasus kekerasan seksual yang mandek di tahap penyelidikan, sehingga tak kunjung selesai.
“Pemeriksaan berlarut-larut, pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka menjadi masalah yang sering kali muncul di permukaan terhadap kasus-kasus seksual terhadap anak,” ujar Dian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengungkapkan, sepanjang 2024, KPAI menerima 365 laporan kekerasan seksual terhadap anak. Hingga November 2025 sudah ada 254 aduan yang masuk sehubungan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Dian, penanganan kasus yang lamban oleh kepolisian masih terjadi dari tahun ke tahun. “Kasus kekerasan seksual selama ini dasarnya masuk ke KPAI seperti pada 2024 ada 365 dan tahun ini ada 254 kasus kekerasan seksual di mana mengalami hambatan proses di kepolisian,” ucap Dian.
Menurut Dian, situasi itu menunjukkan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Ini menjadi catatan bersama bahwa pemahaman penyidik terhadap UU TPKS dan UU Perlindungan Anak memang masih lemah,” tutur Dian.
Adapun isu yang dibahas dalam rapat dengan Komisi XIII DPR--Komisi lingkup tugas di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungam Anak-- ini salah satunya kasus dugaan kekerasan berlapis yang terjadi pada anak perempuan berusia 8 tahun di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan yang ditelusuri KPAI, anak perempuan itu diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal, perundungan alias bullying berulang, hingga pencabulan atau kekerasan seksual. “Kaitannya dengan kasus pelecehan seksual yang juga dilaporkan di Polres Kota Bekasi, penyidik menyampaikan memang masih dalam tahap penyidikan, menunggu keterangan ahli dan menetapkan juga tersangka,” ujar Dian.
Ditemui terpisah seusai rapat, Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah juga mengeluhkan lambannya penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Bekasi tersebut. “Bisa dikatakan memang proses penyelidikannya agak lama, karena sampai hari ini belum ditetapkan secara terbuka tersangkanya atau pelakunya,” ujar Margaret.
.png)
20 hours ago
1



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301737/original/000530900_1753954594-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.30_0e70084e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393482/original/049060900_1761556475-hl2.jpg)




