Koalisi Sipil akan Gugat Materiel UU TNI Pekan Ini, Berikut Pasal-Pasal yang Dipersoalkan

2 days ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Koalisi Sipil akan Gugat Materiel UU TNI Pekan Ini, Berikut Pasal-Pasal yang Dipersoalkan Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi(MI/Devi Harahap)

KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan selaku pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, mereka akan melakukan pengujian materiil terhadap UU TNI untuk menguji beberapa pasal yang dianggap bermasalah sejak awal pembentukannya. 

“Untuk melakukan uji materiil, kami telah mempersiapkan draft permohonan untuk melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025,” kata peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena kepada wartawan, Kamis (18/9).

Riyadh memperkirakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan gugatan tersebut kepada MK dalam pekan ini. 

“Dan akan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” jelasnya. 

Pasal Bermasalah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan ada beberapa pasal bermasalah yang akan dipertimbangkan untuk kemudian diuji materikan kepada MK.  

“Banyak sekali kandungan yang bermasalah. Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 47 itu di antara yang menurut kami pantas untuk diujimaterielkan di dalam langkah hukum konstitusional selanjutnya,” jelasnya. 

Berikut isi dari poin-poin penting dari setiap pasal dalam UU TNI yang akan kembali diuji ke MK:

  • Pasal 3: Mengatur tentang tugas pokok TNI yang meliputi pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, mempertahankan kedaulatan negara, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, serta melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 
  • Pasal 7: Mengakomodasi penambahan dua tugas baru dalam OMSP, yaitu menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, sehingga total menjadi 16 tugas. 
  • Pasal 8: Tugas TNI AD: Pasal 8 ayat (b) menyatakan bahwa Angkatan Darat melaksanakan tugas TNI dalam menjaga wilayah pertahanan di darat, termasuk perbatasan dengan negara lain. Pengaturan Lebih Lanjut: Pengaturan tugas di bidang pertahanan TNI AD ini akan lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah. 
  • Pasal 47: Memperluas jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya diatur hanya 10 pos, menjadi 16 institusi. 

MK Tolak Permohonan Uji Formil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Dari lima perkara yang diajukan, empat perkara lebih dulu diputus. MK menyatakan permohonan dengan nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Perkara terakhir, yakni nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan sejumlah lembaga, seperti YLBHI, KontraS, dan Imparsial. Namun, gugatan ini pun akhirnya kandas.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.

“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” kata Guntur dalam sidang.

Menurut Guntur, hal itu menunjukkan tidak ada penghalangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan UU TNI.

“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan atas UU 34/2004,” jelasnya.

Selain itu, Guntur juga menilai dalil pemohon soal sulitnya mengakses dokumen RUU TNI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran asas keterbukaan.

“Berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” imbuhnya.

Meski mayoritas hakim sepakat menolak, terdapat empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Empat hakim konstitusi tersebut mengatakan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo. (Dev/M-3) 

Read Entire Article