KEMENTERIAN Dalam Negeri akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan. Arlan terbukti memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tanpa melewati prosedur yang berlaku.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami sarankan untuk diberikan sanksi teguran secara tertulis sebagai sanksi bertahap," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.
Menurut Mahendra, pemerintah menjatuhkan sanksi tertulis karena ini baru pelanggaran pertama Arlan. Ia menilai sanksi tertulis juga sudah sepadan dengan kesalahan yang telah dilakukan. Bagi seorang birokrat, Mahendra menyebut teguran tertulis termasuk ke dalam sanksi yang cukup berat. "Itu sudah berat bagi seorang pejabat. Terguran tertulis itu jadi catatan karier," kata dia.
Adapun Arlan dan Roni sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kantor Inspektorat selama hampir delapan jam. Pemeriksaan yang digelar Kamis, 18 September 2025 itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prabumulih, dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya.
Menurut pengakuan Arlan, tindakan kesewenang-wenangannya mencopot Roni karena ia tidak bisa menahan diri. Ia kesal lantaran keputusan Roni membuat sang putri dan teman-temannya kehujanan. Arlan mengatakan peristiwa itu terjadi di tanggal merah bertepatan dengan Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau pada Jumat, 5 September 2025.
Hari itu putrinya latihan ekstrakurikuler drumband bersama teman-temannya di sebuah tempat yang berjarak sekitar 150 meter dari sekolah. Menjelang sore, saat hujan turun, salah seorang guru meminta mereka kembali ke sekolah.
Sang anak bersama teman-temannya itu lantas kembali ke sekolah menggunakan mobil yang dikemudikan oleh sopir Arlan. Karena hujan, sopir berinisiatif mengantar mereka hingga masuk ke halaman sekolah. Namun seorang satpam melarang sehingga mereka memutar balik dan kembali keluar.
Akhirnya, anak-anak itu basah kuyup karena harus berjalan dari parkiran luar ke dalam kelas. "Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua," kata Arlan dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.
Karena teguran tersebut, Arlan sempat memutasi kepala sekolah dan menggantinya dengan pelaksana tugas atau plt. Sedangkan satpam sekolah yang melarang mobil masuk ke sekolah dipindahtugaskan menjadi satuan polisi pamong praja atau Satpol PP selama tiga hari. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial sejak Selasa, 17 September 2025.