Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar pertemuan dengan 100 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat di Wisma Griya Sabha DPR, Kabupaten Bogor pada Jumat (21/11). Ada sejumlah permasalahan yang disampaikan kepada anggota DPR, salah satunya soal tanah mereka yang tiba-tiba masuk kawasan hutan.
Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Budi, menjadi juru bicara dari para kades yang hadir. Ia mengatakan, desa-desa di Kabupaten Bogor sudah terlebih dahulu ada dibandingkan penetapan kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Ia pun mencontohkan desanya yang baru ditetapkan sebagai kawasan Hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur pada tahun 2014. Padahal, desanya sudah ada sejak tahun 1930–waktu itu masih bagian Desa Sukaharja. Seluas 3.200 hektare bagian desanya kini masuk kawasan hutan.
Berdasarkan penelusurannya, Budi menemukan surat keputusan (SK) pada tahun 1954 dan 1963 yang menetapkan desanya bukan kawasan hutan.
“Inilah yang kami selaku Pemerintah Desa Sukawangi, kenapa sih permasalahan ini baru muncul sekarang. Kenapa enggak muncul dari tahun-tahun ke belakang,” ucap Budi.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan di sebagian wilayah desanya ini menyulitkan warga dalam menggarap lahan miliknya sendiri.
“Kenapa saya selalu berjuang mendorong hak masyarakat? Karena warga kami sudah ada 4 yang ditersangkakan oleh Gakkum. Gakkum itu Dirjen dari Gakkum Kementerian Kehutanan,” ucap Budi.
Budi mengklaim, banyak Kades maupun warga desa yang tidak tahu menahu bahwa kawasannya masuk kawasan hutan.
“Cigudeg yang dasarnya awalnya tidak tahu bahwa itu tanah masyarakat, akhirnya sekarang masuk kawasan hutan,” ucap Budi.
Budi menilai seharusnya permasalahan mereka tak bisa dibiarkan.
“Nah itulah selalu koordinasi dengan Bang Adian, bang ini harus diperjuangkan warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor karena Dapil Bogor ini Bang Adian, di situ tempatnya Bapak Presiden, masa Bang Adian mau diem-diem bae,” ucap Budi.
“Jadi ini kita harus satu napas yang hadir di sini ada 100 desa bahwa desa-desa yang diklaim oleh kawasan hutan ini harus sepakat ya harus dikeluarkan,” tambahnya.
Budi pun membandingkan permasalahannya ini dengan kawasan tambang. Menurutnya, ketika ada potensi tambang di kawasan hutan, prosesnya sangat cepat untuk kawasan itu dikeluarkan dari kawasan hutan. Berbeda dengan tanah masyarakat desa.
“Kenapa? pertanyaan kami, kenapa kok untuk permukiman saja yang sudah banyak situ warga masyarakatnya, sudah banyak pembangunan infrastrukturnya, sudah banyak fasos fasumnya, itu susah banget untuk dikeluarkan. Tapi untuk tambang, kayak di Gunung Putri saja, waktu itu enklave dengan Desa Sukamaju, Kecamatan Cigudeg,” tambahnya.
.png)
3 weeks ago
11






















