Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS (ANS) Kosasih, juga turut mengucurkan uangnya untuk membiayai kehidupan sejumlah teman dekatnya.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Kosasih, dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengeluaran Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, justru dipergunakan pula untuk membiayai kehidupan beberapa orang teman dekat terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang di antaranya adalah Theresia Meila Yunita dan Ester Carolina Artina Taruli," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa terdapat sejumlah aset yang dimiliki oleh Kosasih yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset tersebut yakni berupa properti, kendaraan, hingga uang.
Jaksa menyebut, asal usul perolehan uang untuk pembelian aset tersebut tidak berasal dari perolehan harta yang sah oleh Kosasih. Pasalnya, lanjut jaksa, selama bekerja di PT Taspen (Persero) pada 2019-2024, Kosasih hanya menerima penghasilan sebesar
Rp23.393.245.083. Penghasilan itu terdiri dari gaji dan tunjangan, THR, Tantiem, dan Asputjab.
"Adapun penerimaan sah tersebut dengan menggunakan mata uang rupiah, dan bukan menggunakan mata uang asing," ucap jaksa.
"Dan berdasarkan dokumen LHKPN sejak tahun 2019-2021, tidak terdapat keterangan bahwa pendapatan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengalami perubahan pasca pembelian atas aset-aset sebagaimana tersebut di atas dan justru mengalami kenaikan setiap tahunnya," terang jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa tidak terdapat catatan maupun bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Kosasih ihwal asal-usul uang asing yang ia gunakan untuk melakukan pembelian aset-aset tersebut di atas adalah benar-benar berasal dari penghasilannya yang sah.
"Sementara, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tidak memiliki penghasilan lain selain yang ia terima dari PT Taspen (Persero) sejak tahun 2019-2024, adapun penerimaan tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan tidak dalam bentuk mata uang asing atau Valas," kata jaksa.
Sebelumnya, Theresia memang pernah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (25/8) lalu.
Kosasih diketahui mulai berpacaran dengan Theresia pada 2020. Dalam persidangan, terungkap bahwa Kosasih pernah memberikan sejumlah aset kepada kepada perempuan berusia 37 tahun itu
Aset tersebut di antaranya yakni tiga bidang tanah seharga Rp 4 miliar, mobil CRV hingga Mazda, empat buah tas Louis Vuitton (LV), hingga satu unit apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun.
Adapun untuk tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar itu dibeli Kosasih dengan menggunakan nama Theresia. Tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam persidangan, Theresia pun membenarkan bahwa tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih diatasnamakan dirinya.