INDONESIA Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap Ferry Irwandi, koordinator Malaka Project. IPW menilai pengaduan Komando Satuan Siber TNI (Dansatsiber TNI) terhadap Ferry tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kritik Ferry Irwandi sehubungan dengan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aksi demo berujung rusuh adalah hak warga negara untuk menyatakan pendapat. Menurut Sugeng, jika pernyataan itu diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media, keberatan institusi TNI seharusnya diajukan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan laporan polisi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Sugeng, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 bahwa lembaga pemerintah, termasuk TNI, tidak dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pengaduan harus dihentikan proses hukumnya,” ujar Sugeng dalam siaran pers, Rabu, 10 September 2025.
IPW juga menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang memberikan kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait ancaman siber hanya pada sektor pertahanan, bukan kewenangan penegakan hukum. “Ancaman siber yang dimaksud adalah pada cyber defense, bukan melaporkan dugaan pelanggaran pidana ITE kepada polisi,” kata Sugeng.
Komandan Satuan Siber TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 September 2025. Ia menduga Ferry Irwandi telah melakukan tindak pidana. Juinta pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai langkah hukum yang akan diambil TNI setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 September 2025.
Hasil dari konsultasi dengan Polda Metro Jaya itu, kata Juinta, TNI sedang menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata dia.
Pilihan Editor: