
Aksi pelemparan batu ke kereta api kembali memakan korban. Dua penumpang Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, terluka akibat aksi pelemparan baru yang terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Sriwot, pada Minggu (6/7).
Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai kedua penumpang tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut.
"Setibanya di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi. KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini," kata Feni dalam keterangan resminya, Senin (7/7).
Selanjutnya, kata Feni, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ujar dia.
Pelaku Dapat Dipidana

KAI menyesalkan adanya aksi vandalisme berupa pelemparan batu tersebut. Sejumlah langkah akan dilakukan untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali.
"Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," ucapnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme itu dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujarnya.
Adapun pelaku pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat pidana sesuai Pasal 194 KUHP. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat 2 dalam pasal tersebut menyatakan, perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Cerita Korban

Salah satu korban pelemparan batu itu ialah Widya Anggraini (30 tahun), warga Sidoarjo, Jatim. Ia menceritakan momen saat pelemparan batu terjadi.
Mulanya ia dan temannya, Farah Aqmaria (30 tahun), berangkat naik KA Sancaka dari Stasiun Tugu dengan tujuan Surabaya pada Minggu (6/7) malam. Sancaka merupakan kereta eksekutif.
Widya dan temannya duduk di gerbong 2 kursi 4C-D.
Sekitar 20 menit setelah kereta berangkat, tiba-tiba kaca di samping kirinya pecah akibat lemparan batu. Widya yang ketika itu sedang mengenakan headphone dan membaca buku langsung kaget.
"Jam 22.45 WIB itu kejadiannya, kaca itu tadi (pecah), di sebelumnya Klaten. Kebetulan waktu bikin konten. Ya kaget sih. Kaget aja. Soalnya kan tiba-tiba prak gitu," kata Widya saat ditemui di Surabaya, Selasa (8/7). Widya yang memiliki lebih dari 5.000 pengikut di Instagram ini memang rajin membuat konten.
Widya bersama temannya itu langsung menemui petugas KAI untuk mencari pertolongan.

"Terus aku diarahin ke belakang, diurusin semua, dibersihin sama kain. Sampai berdarah-darah. Di leher kemarin keluar darah, terus sini juga," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, Widya mengalami luka-luka di wajahnya karena terkena serpihan kaca. Videonya saat wajahnya berdarah juga diunggah di akunnya.
"Lukanya kemarin di sini (wajah) sama semua ini sesuai yang di video saya. Itu kan berdarah semua, terus sini (leher) juga kan berdarah. Wajah sebagian sebelah kiri, leher sama rambut gitu. Serpihan kaca masuk-masuk baju juga," jelasnya.
Setelah itu, Widya dibawa oleh petugas KAI ke rumah sakit di Solo untuk menjalani perawatan.
"Terus dibersihin, dicuci ini semua, sudah sih, serpihannya dikeluarin," katanya.
Widya tidak melihat pelaku pelemparan batu tersebut. Sebab, dia sebelum maupun saat kejadian tidak menoleh ke arah jendela. Apalagi di luar suasana gelap.
"Enggak ingat, soalnya kan aku juga fokusnya baca buku, itu juga barusan berangkat 22.25 WIB, kejadiannya 22.45 WIB. Jadi kan 20 menitan dari tempat (berangkat)," ujarnya.