Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memutuskan Wali Kota Prabumulih Arlan telah melanggar aturan saat melakukan mutasi terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. Keputusan ini diambil setelah pemerintah memeriksa Arlan dan Roni di kantor Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat, selama hampir delapan jam.
"Mutasi atau pemindahan Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mahendra menjelaskan pemberhentian Roni sebagai kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
Dengan pertimbangan itu, Mahendra mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sepakat untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Sanksi ini akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk kemudian segera dilaksanakan.
Menurut Mahendra, pemerintah memilih sanksi tertulis karena ini baru pelanggaran pertama Arlan. Ia menilai sanksi tertulis juga sudah sepadan dengan kesalahan yang telah dilakukan.
Bagi seorang birokrat, Mahendra mengatakan teguran tertulis termasuk ke dalam sanksi yang cukup berat. "Itu sudah berat bagi seorang pejabat. Terguran tertulis itu jadi catatan karier," kata dia.
Sebelumnya Arlan membantah telah mencopot atau memutasi Roni. Dia mengaku hanya sekadar menegur lantaran ada kasus yang membuat sejumlah murid tidak betah belajar di sekolah tersebut. Belakangan, dalam konferensi pers hari ini, Arlan mengaku telah memutasi Roni namun baru disampaikan secara lisan saja.
Pesan pencopotan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih. "Tolong ditegur Pak Roni, aku copot. Jangan sampai terulang lagi," kata Arlan menirukan perintahnya kala itu.
Menurut pengakuannya, Arlan menegur Roni karena terpancing emosi. Sebab, Roni melarang anaknya parkir di dalam sekolah sehingga membuat putrinya itu kehujanan. Ia menceritakan peristiwa itu terjadi di tanggal merah atau pada Jumat, 5 September 2025.
Hari itu, putrinya latihan ekstrakurikuler drum band bersama teman-temannya di sebuah lapangan yang berjarak dekat dengan sekolah. Menjelang sore, saat hujan turun, salah seorang guru meminta anak-anak kembali ke sekolah.
Karena hujan, sopir berinisiatif mengantar anaknya hingga masuk ke halaman sekolah. Namun seorang satpam melarang sehingga mereka memutar balik dan kembali keluar. "Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua," kata Arlan.
Setelah itu, Arlan lantas memberikan teguran kepada pihak sekolah dan satpam tersebut. Kepala sekolah dimutasi dan digantikan oleh pelaksana tugas atau plt, sementara satpam sekolah yang melarang mobil masuk ke sekolah dipindah tugaskan menjadi satuan polisi pamong praja atau Satpol PP selama tiga hari. "Aku suruh dia satpol PP sementara, tapi dikembalikan lagi dan sudah saya kembalikan," kata dia.