WAKIL Menteri Hukum Eddy Hiariej meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, payung hukum yang sedang digodok Komisi III DPR ini paling maksimal harus dapat selesai pada akhir tahun ini.
Hiariej mengatakan ada konsekuensi yang mengancam bila revisi KUHAP ini mandek hingga tahun depan. "Kalau KUHAP itu tidak diselesaikan, saya kasih contoh implikasinya, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," katanya dalam rapat panitia kerja bersama Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebab, dia mengatakan, seluruh tahanan, baik di kepolisian maupun kejaksaan, ditahan berdasarkan syarat obyektif penahanan yang diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat 4. Ketentuan ini masih merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang lama.
Sedangkan, Hiariej menjelaskan, KUHP yang baru sudah berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. "KUHP lama menjadi tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pembahasan RUU KUHAP tak rampung tahun ini, maka pemerintah terpaksa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP baru.
“Harapan saya, jangan sampai dikeluarkan Perppu,” ujar Yusril saat di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025.
Adapun Komisi III DPR masih membahas revisi Undang-Undang KUHAP ini. Anggota komisi bidang hukum, Nasir Djamil mengatakan komisinya bakal melanjutkan pembahasan revisi KUHAP pada Oktober mendatang. “Oktober akan lanjut kembali dan diharapkan kami lebih fokus,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 15 September 2025.
Nasir mengatakan saat ini seluruh anggota Komisi III tengah berfokus untuk menjaring aspirasi dari stakeholder di berbagai provinsi tentang revisi beleid tersebut. Salah satu caranya dengan menggelar kunjungan kerja spesifik ke daerah bersama kementerian atau lembaga lain.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan hasil penjaringan aspirasi itu akan menjadi bahan pembahasan RUU KUHAP di komisinya. Dia tak menutup kemungkinan draf RUU KUHAP akan kembali dibahas di rapat panitia kerja apabila diperlukan.
"Bisa saja dikembalikan ke rapat panitia kerja lagi, kan sangat fleksibel. Demi kebaikan bersama dan menghasilkan hukum acara pidana yang baik," kata dia.
Adapun, revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.
Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini