Jakarta, VIVA – Fenomena pengibaran bendera bajak laut ala serial anime One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia memicu pro dan kontra. Sementara sejumlah pejabat menganggapnya tidak pantas, Komnas HAM justru menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa penggunaan atribut dari serial One Piece, termasuk bendera tengkorak bertopi jerami khas kru Topi Jerami, adalah bentuk ekspresi simbolik warga negara. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga n...