MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan/ketetapan terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah untuk tiga daerah pada Rabu, 10 September 2025. Ketiga daerah tersebut, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua.
Sidang putusan empat perkara PHPU tiga daerah itu akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, mulai pukul 13.30 WIB. Agenda tersebut termuat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada November lalu, Barito Utara menghadapi sengketa ketiga. Barito Utara pernah diputus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sengketa pertama. Pada sengketa kedua yang diputus Mei 2025, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Komisi Pemilihan Umum kemudian melakukan pemungutan suara untuk dua pasangan calon yang baru, Shalahuddin-Felix S Tingan (nomor urut 1) dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (nomor urut 2). PSU ini berakhir dengan kemenangan paslon nomor urut 1 dengan perolehan suara 52,20 persen, tetapi hasil ini digugat kembali ke MK.
Untuk Boven Digoel, MK memutuskan mendiskualifikasi calon bupati dari paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba pada Februari 2025. Ia didiskualifikasi karena tidak mengumumkan diri pernah menjadi terpidana peradilan militer.
MK kemudian memerintahkan PSU dengan pergantian paslon nomor urut 3. Namun, nomor urut 3 kembali menang atas nama Roni Omba-Marlinus. Hasil ini digugat lagi oleh paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah, dengan dalil keabsahan ijazah paslon nomor urut 3.
Adapun untuk Pilkada Papua, MK pada Februari 2025, memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur dari paslon nomor urut 1, Yeremia Basai, karena masalah administrasi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua untuk menggelar PSU dengan pasangan calon baru baru untuk nomor urut 1.
Dalam PSU tersebut, paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, dinyatakan unggul dengan perolehan suara 50,4 persen. Hasil ini kemudian digugat paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Mereka mendalilkan penggelembungan suara, karena pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap.