TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu penyusunan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR. Masa kerja Panitia Khusus atau Pansus Perda KTR, yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut, seharusnya habis pada Juli ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta menyebut masa kerja Pansus Perda KTR akan diperpanjang hingga September 2025. "Sesuai dengan kesepakatan bersama, Pansus diperpanjang selama tiga bulan,” kata Aziz dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
Selain Pansus Perda KTR, DPRD Jakarta juga menambah masa kerja pansus untuk dua rancangan perda lainnya. Keduanya adalah Pansus Perda Utilitas dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang juga akan berakhir pada September 2025.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jakarta bersama DPRD tengah mengebut pembahasan Rancangan Perda KTR. Awalnya, pembahasan ini ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir Juli 2025.
Target itu pernah disampaikan Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatan Jakarta, Intan Kusumawati, dalam Diskusi Publik tentang Rencana Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Aturan ini akan menyasar perilaku perokok yang kerap abai terhadap hak orang lain menghirup udara bersih. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sebagian warga yang selama ini merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik.
Kebijakan KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara total. Sebaliknya, pemerintah hanya menetapkan area-area tertentu yang harus bebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Aturan kawasan tanpa rokok ini juga disertai dengan sanksi administratif bagi pelanggarnya. Pendekatan ini diambil bukan semata untuk menghukum, tetapi sebagai upaya mendorong kepatuhan agar penerapan kawasan tanpa rokok benar-benar berjalan efektif dan efisien.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, mengatakan akan mengenakan denda guna memberikan efek jera, namun tentu tidak memberatkan masyarakat.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” kata Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Juni 2025 dikutip dari Antara.
Dandi Bajuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Siswa Disabilitas Raih 7 Perak di Ajang Tata Boga Internasional